PERATURAN MENTERI AGAMA PMA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER - Hallo sahabat
ILMU PINTAR, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERATURAN MENTERI AGAMA PMA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita,
Artikel News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
PERATURAN MENTERI AGAMA PMA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULERlink :
PERATURAN MENTERI AGAMA PMA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
PERATURAN MENTERI AGAMA PMA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadab Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum. Adapun Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam yang telah mendaftarkan diri untuk menjalankan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadab Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.
Demikianlah Artikel PERATURAN MENTERI AGAMA PMA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Sekianlah artikel PERATURAN MENTERI AGAMA PMA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PERATURAN MENTERI AGAMA PMA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER dengan alamat link https://ilmu-pintarqu.blogspot.com/2021/08/peraturan-menteri-agama-pma-nomor-13.html
Related Posts :
FAKTOR-FAKTOR PEMBENTUK INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKAFaktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Masalah integrasi nas… Read More...
DINAMIKA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SEBAGAI UPAYA MENJAGA DAN MEMPERTAHANKAN NKRIPada materi dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI, ki… Read More...
PRINSIP PERSATUAN DALAM KEBERAGAMAN SARA, SOSIAL, BUDAYA, EKONOMI, DAN GENDER DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKABerikut ini prinsip persatuan dalam keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sosial, … Read More...
NILAI-NILAI KULTURAL YANG DISEPAKATI BERSAMA MASYARAKAT INDONESIA SEHINGGA MENJADI NILAI-NILAI KULTURAL NASIONAL INDONESIAApa nilai-nilai kultural yang disepakati bersama Masyarakat Indonesia ? dan apa pula nilai-nilai kul… Read More...
FAKTOR PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DALAM NKRIApa saja Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Dalam NKRI (Negara Kesatuan R… Read More...
0 Response to "PERATURAN MENTERI AGAMA PMA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER"
Posting Komentar